pilkada
Pilkada Ulang Pati Digelar 16 Juni
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya diperoleh kepastian akan digelar pada Juni 2012, setelah rencana pada 19 November 2011 batal dilaksanakan karena alasan anggaran.
“Sesuai program dan jadwal, pemungutan suara ulang Pilkada Pati akan dilaksanakan pada 16 Juni mendatang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Ahmad Jukari saat mengikuti rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang
Pilkada Pati di Ruang Joyokusumo Pati, Senin (16/4/2012).
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Joyokusumo tersebut, hadir Penjabat Bupati Pati Indra Surya, Ketua Desk Pilkada Pati Desmon Hastiono, Muspida, dan Panwas
Pilkada Pati.
Jukari menegaskan, sebelum tahapan Pilkada Pati ditetapkan, KPU Pati telah berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak terkait.
“KPU Pati juga berterima kasih kepada Pemkab Pati yang memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Termasuk bantuan personel dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan logistik Pilkada Pati.
Ia berharap, dukungan semua pihak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Pati, agar terlaksana dengan lancar dan aman.
Berdasarkan jadwal tahapan, proses administras pengadaan dan distribusi logistik Pilkada, sepeti surat suara dimulai pada akhir April hingga Mei 2012.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Desmon Hastiono yang juga Ketua Desk Pilkada Pati mengungkapkan, pemkab telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp22,43 miliar untuk mendukung pemungutan suara ulang Pilkada Pati yang rencananya digelar tahun ini.
Dana sebesar itu, katanya, tidak hanya untuk KPU Pati, melainkan untuk Panwas Pilkada, Satpol PP, dan Kesbang Polinmas serta pengamanan.
Penjabat Bupati Pati Indra Surya mengungkapkan, Pemkab Pati akan mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Pati sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, kata dia, KPU Pati tidak perlu mengkhawatirkan kemungkinan adanya gugatan hukum atas pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, selama pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap, semua pihak membangun komitmen yang kuat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa timbul gejolak,” ujarnya.
Selain itu, semua pihak juga perlu melakukan antisipasi untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya gugatan hukum.
KPU Pati diingatkan perlunya melakukan konsolidasi dan komunikasi agar bisa diterima oleh semua pihak, termasuk sosialisasi tahapan kepada semua calon dan melakukan koordinasi dengan institusi yang ada di dalam sistem.
sumber: berita8.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar